Buku Cetak
Penyelesaian Permasalahan Pertanian Masyarakat Hukum Adat di Ibu Kota Nusantara guna Mewujudkan Ketahanan Nasional
Penelitian ini berjudul “Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Masyarakat Hukum Adat di Ibu Kota Nusantara Guna Mewujudkan Ketahanan Nasional”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya konflik pertanahan antara Masyarakat Hukum Adat dan pemerintah dalam proses pembangunan IKN. Permasalahan utama meliputi belum adanya pengakuan hukum atas keberadaan dan hak atas tanah adat, tumpang tindih klaim kepemilikan, serta pengambilalihan lahan adat yang menimbulkan potensi ketidakstabilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan pertanahan yang dihadapi Masyarakat Hukum Adat di IKN, menganalisis dampak serta tantangan dan peluang penyelesaiannya, serta merumuskan strategi penyelesaian guna memperkuat ketahanan nasional.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan teknik analisis force field analysis untuk memetakan faktor pendorong dan penghambat penyelesaian masalah pertanahan. Analisis dilakukan berdasarkan kerangka teori Hak Asasi Manusia (Jack Donnelly), Keadilan Sosial (John Rawls), Living Law (Eugen Ehrlich), serta teori strategi kontemporer yang menekankan hubungan antara tujuan, cara, dan sarana. Data dianalisis dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan, fakta lapangan, serta dinamika lingkungan strategis pada level global, regional, dan nasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik pertanahan Masyarakat Hukum Adat di IKN berdampak pada hilangnya akses terhadap tanah dan sumber daya, dislokasi sosial budaya, serta meningkatnya potensi konflik horizontal yang dapat melemahkan ketahanan nasional. Tantangan penyelesaian masalah meliputi lemahnya political will, ketidakpastian hukum, konflik kepentingan, dan ketergantungan pada investor, namun terdapat peluang melalui penguatan regulasi, transparansi proses pertanahan, dan pemberdayaan masyarakat adat. Penelitian menyimpulkan bahwa strategi penyelesaian harus dilakukan melalui peningkatan kepastian hukum, pemetaan dan penetapan hak ulayat, dialog intensif, digitalisasi pertanahan, pemberantasan mafia tanah, serta pelibatan aktif masyarakat adat. Implementasi strategi tersebut diharapkan mampu mendukung stabilitas dan menciptakan ketahanan nasional yang tangguh di wilayah IKN.
Kata kunci: pertanahan, masyarakat hukum adat, Ibu Kota Nusantara, ketahanan nasional, strategi penyelesaian.
Tidak tersedia versi lain