Buku Cetak
Penguatan penanganan tindak pidana perdagangan manusia melalui digitalisasi dalam rangka menjalin keselamatan warga negara
Penelitian ini berjudul “Penguatan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Melalui Digitalisasi Dalam Rangka menjamin Keselamatan Warga Negara”. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana optimalisasi digitalisasi dapat memperkuat upaya penanganan tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) di Indonesia. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh semakin kompleksnya modus operandi perdagangan manusia yang memanfaatkan perkembangan teknologi, serta masih terbatasnya mekanisme penanganan konvensional. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis strategi digitalisasi sebagai instrumen hukum dan kebijakan yang efektif dalam memperkuat pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, serta dokumen relevan mengenai penanganan perdagangan manusia. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori penegakan hukum progresif dan konsep digital governance sebagai landasan teoritis. Analisis dilakukan dengan mengkaji kesenjangan antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan, serta mengaitkannya dengan peluang dan tantangan transformasi digital dalam sistem hukum Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi mampu memberikan solusi strategis dalam memperkuat sistem penanganan TPPO melalui pengembangan basis data terintegrasi, sistem pelaporan digital, serta mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa optimalisasi digitalisasi tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi regulasi, teknologi, dan kelembagaan dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap tantangan kejahatan transnasional.
Kata kunci: Perdagangan Manusia, Digitalisasi, Penegakan Hukum, Perlindungan Korban, Kebijakan Hukum.
Tidak tersedia versi lain