Buku Cetak
Revitalisasi kawasan tanaman terlarang menjadi agropolitan guna mendukung pengembangan ekonomi hijau
Penelitian ini berjudul “Revitalisasi Kawasan Tanaman Terlarang Menjadi Agropolitan Guna Mendukung Pengembangan Ekonomi Hijau”. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana upaya merevitalisasi kawasan budidaya tanaman terlarang, khususnya ganja, agar dapat beralih fungsi menjadi kawasan agropolitan yang berkelanjutan. Latar belakang penelitian berangkat dari tingginya prevalensi penyalahgunaan ganja di Indonesia, kerusakan hutan akibat penanaman ilegal, serta keterpurukan ekonomi masyarakat lokal. Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan strategi revitalisasi yang mampu mendukung terciptanya ekonomi hijau sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis data berdasarkan studi kebijakan, data sekunder dari UNODC, BPS, WWF, dan laporan pemerintah, serta evaluasi implementasi Program Grand Design Alternative Development (GDAD). Analisis dilakukan melalui kerangka teori kolaborasi lintas sektoral, kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan berkelanjutan, dan pentahelix. Teknik analisis melibatkan pengkajian lingkungan strategis global, regional, dan nasional untuk mengidentifikasi faktor pendukung maupun penghambat revitalisasi kawasan tanaman terlarang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pemerintah melalui program GDAD telah menghasilkan peralihan aktivitas petani dari ganja ke komoditas pertanian alternatif seperti jagung, kedelai, dan kopi, yang berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Namun, program ini masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan regulasi, pengawasan, dan keberlanjutan pendampingan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa revitalisasi kawasan tanaman terlarang menjadi agropolitan memerlukan penguatan regulasi, sinergi lintas kementerian/lembaga, pemberdayaan masyarakat, serta dukungan pendanaan prioritas agar dapat optimal mendukung pengembangan ekonomi hijau di Indonesia.
Kata kunci: revitalisasi, tanaman terlarang, agropolitan, ekonomi hijau, Aceh.
Tidak tersedia versi lain