Buku Cetak
Meningkatkan peran serta masyarakat guna pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka mendukung keberlanjutan konsolidasi demokrasi
Penelitian ini berjudul “Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Guna Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Mendukung Keberlanjutan Konsolidasi Demokrasi”. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa korupsi telah mengakar hingga tingkat desa, melemahkan legitimasi pemerintahan, menghambat pembangunan, dan menurunkan kualitas demokrasi. Tujuan penelitian ini adalah memberikan gagasan, solusi, serta rekomendasi strategis agar masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat ketahanan nasional.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif berdasarkan studi kepustakaan, data empiris, serta analisis regulasi yang berlaku. Teknik analisis menggunakan kerangka teori efektivitas hukum (Hans Kelsen dan Soerjono Soekanto) serta teori kemanfaatan hukum (Gustav Radbruch) untuk menilai efektivitas regulasi dan implementasi partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Landasan teoritis dilengkapi dengan kajian peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta PP No. 43 Tahun 2018 yang mengatur peran serta masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi masih belum optimal karena regulasi lebih bersifat imbauan dan minim sanksi. Strategi yang ditawarkan meliputi upaya jangka pendek (penyusunan regulasi implementatif, perlindungan pelapor, peningkatan koordinasi penegak hukum), jangka menengah (pemberdayaan media, peningkatan kesadaran hukum, penguatan lembaga hukum), dan jangka panjang (pemanfaatan teknologi informasi serta penguatan organisasi masyarakat). Kesimpulannya, peningkatan peran serta masyarakat merupakan faktor kunci untuk memperkuat konsolidasi demokrasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, serta memperkuat ketahanan nasional.
Kata kunci: peran serta masyarakat, pemberantasan korupsi, konsolidasi demokrasi, efektivitas hukum, ketahanan nasional.
Tidak tersedia versi lain