Buku Cetak
Peningkatan peran peradilan dalam penyelesaian pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam rangka mendukung pembangunan nasional
Penelitian ini berjudul “Peningkatan Peran Peradilan dalam Penyelesaian Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional”. Rumusan masalah yang dikaji adalah bagaimana meningkatkan peran peradilan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di wilayah IKN. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kompleksitas persoalan agraria di Indonesia yang berpotensi semakin besar dengan adanya pembangunan IKN, termasuk tumpang tindih kepemilikan, konflik masyarakat adat, serta dinamika sosial-ekonomi yang menyertainya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran, tantangan, hambatan, serta merumuskan strategi peningkatan peran lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan guna mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan analisis data sekunder. Teknik analisis mengacu pada pemetaan kerangka hukum, fakta empiris, serta perspektif multidisiplin melalui teori pembangunan, teori keadilan proses (John Rawls), teori peran (Sarwono), dan konsep tata kelola pertanahan nasional. Landasan regulasi utama meliputi UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan, dan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Analisis difokuskan pada empat peran utama lembaga peradilan: ajudikasi hukum, mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa, interpretasi hukum, serta penegakan putusan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa pertanahan di IKN bersifat multidimensi, dengan peran lembaga peradilan masih dominan pada putusan hukum dan penegakan putusan, sementara fungsi mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa belum optimal. Tantangan utama yang dihadapi meliputi kompleksitas hukum, konflik kepentingan, inefisiensi birokrasi, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan peran peradilan dapat dicapai melalui penguatan kerangka hukum, peningkatan kapasitas lembaga peradilan, promosi penyelesaian sengketa alternatif, serta kolaborasi lintas-stakeholder. Optimalisasi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, mendorong keharmonisan sosial, dan mendukung pembangunan nasional di IKN.
Kata kunci: Peradilan, sengketa pertanahan, Ibu Kota Nusantara, pembangunan nasional, alternatif penyelesaian sengketa.
Tidak tersedia versi lain