Buku Cetak
Reaktualisasi konsepsi hak azasi negara-bangsa guna mewujudkan stabilitas geopolitik global dalam rangka ketahanan nasional
Penelitian ini berjudul “Reaktualisasi Konsepsi Hak Asasi Negara-Bangsa (Nation-State Rights/NSR) Guna Mewujudkan Stabilitas Geopolitik Global dalam Rangka Ketahanan Nasional”. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana konsep hak asasi negara-bangsa dapat dirumuskan dan diimplementasikan untuk menjawab tantangan dekonstruksi kedaulatan tradisional akibat revolusi digital, kebangkitan aktor non-negara, dan fragmentasi geopolitik. Latar belakang penelitian ini didorong oleh erosi pilar Westphalia, intervensi terselubung dalam tatanan global, serta kebutuhan Indonesia untuk memperkuat ketahanan nasional. Tujuan penelitian adalah memberikan kerangka normatif baru melalui reaktualisasi NSR agar mampu merevitalisasi stabilitas geopolitik global sekaligus memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional.
Metode penelitian menggunakan pendekatan interdisipliner dengan kombinasi kualitatif dan kuantitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka digital terhadap literatur akademis, dokumen kebijakan internasional, serta observasi dinamika geopolitik kontemporer. Analisis data dilakukan dengan menggunakan kerangka PESTEL untuk menelaah faktor makro, EFAS-IFAS-SFAS dan SWOT untuk analisis mikro, serta pendekatan TANNAS (Astagatra) untuk mengukur dampak terhadap ketahanan nasional. Landasan teori yang digunakan meliputi teori kedaulatan klasik dan digital, teori hubungan internasional (realisme, neo-realisme, English School, konstruktivisme), serta konsep ketahanan nasional menurut Lemhannas RI.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa NSR dibangun atas lima pilar hak fundamental, yakni kedaulatan teritorial-digital, otonomi kebijakan ekonomi, perlindungan identitas budaya, partisipasi setara dalam tata kelola global, dan keamanan eksistensial. Konsep ini tidak menegasikan HAM, melainkan bersifat komplementer untuk menciptakan keseimbangan etis antara hak individu dan hak kolektif negara-bangsa. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa reaktualisasi NSR berpotensi menjadi norma universal yang mampu mencegah konflik, mengurangi asimetri global, serta memperkuat ketahanan nasional Indonesia. Rekomendasi utama adalah integrasi NSR ke dalam kebijakan nasional, diplomasi multilateral, dan advokasi konvensi internasional guna menempatkan Indonesia sebagai penggerak tatanan global yang adil.
Kata Kunci: Diplomasi, Geopolitik, Hak Asasi Negara-Bangsa, Hak Asasi Manusia, Kedaulatan, Ketahanan Nasional, Nation-State Rights (NSR).
Tidak tersedia versi lain