Buku Cetak
Pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai transnational organized crime guna meningkatkan ketahanan nasional
Penelitian ini berjudul “Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika sebagai Transnational Organized Crime guna Meningkatkan Ketahanan Nasional”. Dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman kejahatan narkotika lintas negara yang berdampak luas terhadap stabilitas nasional, sosial, ekonomi, dan keamanan. Peredaran gelap narkotika tidak hanya menjadi ancaman kesehatan masyarakat, tetapi juga melemahkan ketahanan nasional serta menghambat pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana mengoptimalkan pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai kejahatan terorganisir lintas negara guna memperkuat ketahanan nasional. Tujuan penelitian ini untuk memberikan konsep, strategi, dan gagasan kebijakan dalam memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional dalam penanggulangan narkotika.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis PESTEL (politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum) serta perspektif kepentingan nasional sebagai dasar analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kajian literatur, regulasi, dan data empiris dari lembaga terkait seperti BNN, Polri, dan UNODC. Landasan teori yang digunakan mencakup Teori Transnational Crime, Teori Penegakan Hukum, Teori Rantai Pasok, Teori Sekuritisasi, dan Pendekatan Penta Helix, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, akademisi, dan media dalam menghadapi kejahatan lintas negara secara komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya, serta masih kuatnya jaringan sindikat transnasional. Diperlukan strategi akseleratif berbasis whole of government and society approach, peningkatan kerja sama internasional, digitalisasi penegakan hukum, serta penguatan regulasi dan rehabilitasi. Kesimpulannya, pemberantasan narkotika sebagai transnational organized crime merupakan prasyarat penting dalam memperkuat ketahanan nasional dan menjaga keberlanjutan pembangunan menuju Indonesia yang tangguh dan berdaulat.
Kata kunci: narkotika, kejahatan terorganisir lintas negara, ketahanan nasional, PESTEL, Lemhannas RI.
Tidak tersedia versi lain