Buku Cetak
Perkawinan anak guna meningkatkan SDM unggul menuju Indonesia emas 2045
Penelitian ini berjudul “Perkawinan Anak Guna Meningkatkan Sumber Daya Manusia Unggul Menuju Indonesia Emas 2045”. Permasalahan yang dikaji adalah masih tingginya angka perkawinan anak di Indonesia yang berdampak negatif terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Fenomena ini menjadi tantangan serius dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 karena berimplikasi luas pada aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis akar masalah dan dampak perkawinan anak serta merumuskan strategi percepatan pencegahannya sebagai upaya membangun SDM unggul yang berdaya saing global.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan ketahanan nasional. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan pengalaman empiris penulis di lapangan. Analisis dilakukan berdasarkan teori hak-hak anak, teori ekologi sistem, teori sosiologi keluarga, teori pembangunan manusia, dan teori pendidikan. Landasan hukum penelitian ini meliputi UUD 1945, UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai kebijakan pembangunan nasional seperti RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045 yang menegaskan penguatan SDM sebagai prioritas nasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan anak merupakan ancaman multidimensi terhadap pembangunan nasional dan pencapaian bonus demografi. Upaya pencegahannya memerlukan sinergi lintas sektor antara pemerintah, lembaga keagamaan, tokoh adat, dan masyarakat melalui edukasi, penegakan hukum, pemberdayaan ekonomi, serta literasi digital. Kesimpulannya, percepatan pencegahan perkawinan anak adalah langkah strategis dalam mewujudkan SDM unggul yang menjadi fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045.
Kata kunci: perkawinan anak, sumber daya manusia unggul, ketahanan nasional, Indonesia Emas 2045.
Tidak tersedia versi lain