Buku Cetak
Mitigasi konflik agraria guna mendukung ketahanan pangan
Penelitian ini berjudul “Mitigasi Konflik Agraria Guna Mendukung Ketahanan Pangan”. Dilatarbelakangi oleh meningkatnya konflik agraria di Indonesia sebagai dampak ketimpangan distribusi lahan, lemahnya kepastian hukum, dan tumpang tindih klaim kepemilikan tanah antara masyarakat, korporasi, dan pemerintah. Konflik tersebut tidak hanya mengganggu stabilitas sosial, tetapi juga mengancam keberlanjutan program ketahanan pangan nasional sebagaimana visi Asta Cita pemerintahan Prabowo–Gibran. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana memperkuat mitigasi konflik agraria guna mendukung ketahanan pangan nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kondisi terkini mitigasi konflik agraria, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab belum optimalnya pelaksanaan mitigasi, serta merumuskan strategi penguatan mitigasi konflik agraria agar sejalan dengan kebijakan pembangunan pangan nasional.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) berdasarkan sumber-sumber valid seperti peraturan perundang-undangan, data kementerian/lembaga, laporan lembaga swadaya masyarakat, dan literatur ilmiah. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan instrumen analisis PEST (Political, Economic, Social, and Technology) untuk menelaah faktor eksternal yang memengaruhi dinamika konflik agraria. Kajian ini juga menggunakan pendekatan hukum dan sosiologis, serta berpijak pada Teori Konflik Agraria (Mudjiono), Teori Sinergitas (Covey), dan Teori Mitigasi (Kathleen Tierney) yang menjadi dasar dalam merumuskan strategi mitigasi berbasis sinergi antarinstansi, partisipasi masyarakat, dan penguatan regulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mitigasi konflik agraria di Indonesia masih belum optimal akibat lemahnya koordinasi antar-kementerian/lembaga, rendahnya akurasi data pertanahan, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam kebijakan agraria. Pemerintah telah mencapai kemajuan pada aspek legalisasi aset dan reforma agraria, namun capaian redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan masih rendah. Untuk itu, diperlukan strategi penguatan mitigasi melalui sinergi lintas sektor, harmonisasi regulasi agraria, penguatan kapasitas SDM, serta peningkatan transparansi dan partisipasi publik. Kesimpulannya, mitigasi konflik agraria yang efektif merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kata kunci: mitigasi konflik agraria, ketahanan pangan, reforma agraria, sinergitas kelembagaan, kebijakan publik.
Tidak tersedia versi lain