Buku Cetak
Penegakan hukum kejahatan transnasional guna memperkuat ketahanan nasional
Penelitian ini berjudul “Penegakan Hukum Kejahatan Transnasional Guna Memperkuat Ketahanan Nasional”. Dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman kejahatan lintas negara, seperti perdagangan narkoba, manusia, terorisme, dan kejahatan siber yang mengancam stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan keamanan nasional. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana strategi penegakan hukum dapat dioptimalkan dalam menghadapi kejahatan transnasional guna memperkuat ketahanan nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab, hambatan, serta merumuskan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional yang adaptif terhadap dinamika global.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif-kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris. Teknik analisis data dilakukan melalui studi literatur, analisis kebijakan, dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Landasan teori mengacu pada konsep ketahanan nasional dan teori penegakan hukum yang dikemukakan oleh Efrat, yang menekankan pentingnya sinergi antar aspek hukum, teknologi, ekonomi, serta kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kejahatan transnasional disebabkan oleh faktor internal seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya manusia, dan korupsi serta faktor eksternal seperti globalisasi, kemajuan teknologi, dan pengaruh jaringan kriminal internasional. Untuk memperkuat penegakan hukum dan ketahanan nasional, disarankan strategi komprehensif meliputi: revisi peraturan ekstradisi, pembentukan Command Center antar lembaga, peningkatan teknologi deteksi berbasis AI, serta pemberian insentif bagi aparat dan sektor swasta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional akan berdampak langsung pada penguatan ketahanan nasional melalui peningkatan stabilitas hukum, kepercayaan publik, dan posisi diplomatik Indonesia di dunia internasional.
Kata kunci: penegakan hukum, kejahatan transnasional, ketahanan nasional, kerja sama internasional, strategi hukum.
Tidak tersedia versi lain