Buku Cetak
Sistem pengamanan data digital institusi penegak hukum guna mendukung terwujudnya Indonesia emas 2045
Penelitian ini berjudul “Sistem Pengamanan Data Digital Institusi Penegak Hukum Guna Mendorong Terwujudnya Indonesia Emas 2045”. Dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman kejahatan siber terhadap institusi pemerintahan, khususnya lembaga penegak hukum, yang berdampak serius pada keamanan nasional. Kebocoran data pribadi dan informasi rahasia negara menunjukkan lemahnya sistem pengamanan data digital di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pengamanan data digital pada institusi penegak hukum dapat berkontribusi dalam mendukung keamanan nasional menuju tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kondisi sistem pengamanan data digital yang telah diterapkan, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya, serta merumuskan strategi penguatan yang relevan untuk memperkuat ketahanan nasional di era digital.
Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan multidisiplin ketahanan nasional. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara, dan analisis dokumen dari berbagai lembaga penegak hukum serta instansi terkait seperti BSSN, Kemenko Polhukam, dan Kominfo Digital. Landasan teori utama yang digunakan ialah teori cybersecurity berbasis CIA Triad (Confidentiality, Integrity, Availability) serta NIST Cybersecurity Framework yang terdiri atas fungsi identify, protect, detect, respond, dan recover. Analisis difokuskan pada penerapan sistem pengamanan data digital dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sebagai model integrasi antar lembaga penegak hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SPPT-TI telah menerapkan mekanisme pengamanan data seperti enkripsi, tanda tangan digital, dan secure network, sistem ini masih menghadapi tantangan berupa kerentanan infrastruktur, keterbatasan sumber daya manusia siber, serta lemahnya tata kelola keamanan informasi lintas lembaga. Strategi penguatan yang diusulkan mencakup peningkatan implementasi ISO/IEC 27001, pembentukan Cybersecurity Governance Framework terpadu, serta penguatan kerja sama antarinstansi dalam deteksi dan respons insiden siber. Kesimpulannya, sistem pengamanan data digital yang kuat, adaptif, dan terintegrasi merupakan prasyarat penting bagi institusi penegak hukum untuk menjaga keamanan nasional dan mempercepat terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Kata kunci: sistem pengamanan data digital, institusi penegak hukum, keamanan siber, ketahanan nasional, Indonesia Emas 2045.
Tidak tersedia versi lain