Buku Cetak
Mewujudkan omnibus law guna mendukung terciptanya ketahanan nasional
Penelitian ini berjudul “Mewujudkan Omnibus Law Guna Mendukung Terciptanya Ketahanan Nasional”. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada permasalahan hiper regulasi dan disharmoni peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga menghambat investasi dan menurunkan daya saing Indonesia di tingkat global dan regional. Kondisi tersebut berdampak pada melemahnya ketahanan ekonomi sebagai bagian dari ketahanan nasional. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana strategi kebijakan dalam mewujudkan omnibus law guna mendukung terciptanya ketahanan nasional di bidang ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pemerintah dalam pembentukan kebijakan hukum melalui omnibus law, mengkaji konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi investasi, serta menilai kontribusi investasi terhadap penguatan ketahanan ekonomi nasional.
Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen resmi pemerintah, laporan lembaga negara, serta literatur ilmiah yang relevan. Teknik analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengkaji data dan fakta mengenai kondisi regulasi dan investasi di Indonesia. Landasan teori yang digunakan meliputi Teori Kebijakan untuk menganalisis proses perumusan kebijakan publik, Teori Politik Hukum untuk melihat arah dan dasar kebijakan hukum yang dibentuk, serta Konsepsi Ketahanan Nasional sebagai perspektif utama dalam menilai dampak kebijakan terhadap ketahanan ekonomi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan omnibus law merupakan strategi kebijakan yang relevan untuk menyederhanakan regulasi, mengurangi tumpang tindih peraturan, serta meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Peningkatan investasi sebagai dampak dari reformasi regulasi berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, implementasi omnibus law harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 agar tidak menimbulkan resistensi sosial. Kesimpulannya, omnibus law dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan nasional di bidang ekonomi apabila dirumuskan dan dilaksanakan secara komprehensif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan nasional serta kesejahteraan rakyat.
Kata kunci: Omnibus Law, kebijakan hukum, investasi, reformasi regulasi, ketahanan nasional, ketahanan ekonomi.
Tidak tersedia versi lain