Buku Cetak
Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna memperkokoh ketahanan nasional
Penelitian ini berjudul “Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba Guna Memperkokoh Ketahanan Nasional”. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana strategi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam rangka memperkuat ketahanan nasional. Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia, masuknya jenis narkotika baru (New Psychoactive Substances), serta posisi geografis Indonesia yang strategis dan rentan terhadap kejahatan transnasional. Kondisi tersebut berimplikasi langsung terhadap kualitas sumber daya manusia dan stabilitas nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pemberantasan narkoba melalui aspek pencegahan (P4GN), penindakan dan penegakan hukum, serta pemulihan/rehabilitasi guna memperkokoh ketahanan nasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, data empiris dari Badan Narkotika Nasional (BNN), serta dinamika lingkungan strategis global, regional, dan nasional. Landasan teori yang digunakan meliputi Teori Implementasi Kebijakan (George C. Edward III), Teori Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan (Barda Nawawi Arief), serta Teori Kebijakan Publik (David Easton). Pendekatan yang digunakan berperspektif kepentingan nasional dalam kerangka ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan melalui penguatan program P4GN, optimalisasi penegakan hukum terhadap jaringan sindikat dan tindak pidana pencucian uang, serta peningkatan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna. Sinergi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi kebijakan. Disimpulkan bahwa upaya pemberantasan narkoba yang efektif dan terintegrasi akan memperkuat kualitas sumber daya manusia, menjaga stabilitas nasional, serta meningkatkan daya tangkal bangsa terhadap ancaman nonmiliter, sehingga berkontribusi signifikan dalam memperkokoh ketahanan nasional.
Kata Kunci: P4GN, Narkoba, Penegakan Hukum, Rehabilitasi, Ketahanan Nasional.
Tidak tersedia versi lain