Buku Cetak
Penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka ketahanan nasional
Penelitian ini berjudul “Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Ketahanan Nasional”. Dilatarbelakangi oleh dinamika hubungan antara gubernur dan bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kerap menunjukkan disharmoni, terutama dalam implementasi kebijakan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki kedudukan ganda sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat (WPP). Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana penguatan peran gubernur sebagai WPP dalam rangka mendukung ketahanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan peran gubernur sebagai WPP saat ini, mengkaji penguatan peran tersebut dalam konsepsi ketahanan nasional, serta merumuskan konsep penguatan posisi gubernur sebagai WPP di daerah.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan multidisiplin. Data dan informasi diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, referensi ilmiah, serta data dan fakta empiris yang relevan dengan hubungan pusat dan daerah. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan landasan teori desentralisasi, teori otonomi daerah, teori dekonsentrasi, dan teori ketahanan nasional. Analisis juga menggunakan pendekatan Astagatra dalam konsepsi ketahanan nasional guna melihat keterkaitan antara penguatan peran gubernur sebagai WPP dengan aspek geografi, demografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan gubernur sebagai WPP telah diatur cukup kuat dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam implementasinya masih menghadapi kendala koordinasi, ego sektoral, serta dinamika politik lokal. Penguatan peran gubernur sebagai WPP diperlukan melalui penegasan kewenangan pembinaan dan pengawasan, peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan fungsi koordinatif dan integratif, serta penataan hubungan kelembagaan antara provinsi dan kabupaten/kota secara lebih tegas. Kesimpulannya, penguatan peran gubernur sebagai WPP merupakan prasyarat strategis dalam menjaga sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah serta memperkokoh ketahanan nasional dalam menghadapi tantangan global, regional, dan nasional.
Kata kunci: Gubernur, Wakil Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Otonomi Daerah, Ketahanan Nasional.
Tidak tersedia versi lain