Buku Cetak
Konsepsi penggunaan satelit pemantauan udara dalam rangka mendukung pertahanan wilayah udara nasional
Penelitian ini berjudul “Konsepsi Penggunaan Satelit Pemantauan Udara dalam Rangka Mendukung Pertahanan Wilayah Udara Nasional”. Ini membahas permasalahan meningkatnya pelanggaran wilayah udara atau black flight di wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta keterbatasan sistem pemantauan berbasis radar dalam melakukan identifikasi visual secara optimal. Latar belakang penelitian ini didasari oleh posisi geografis Indonesia yang strategis dan terbuka sehingga rentan terhadap ancaman penerbangan gelap, yang berimplikasi terhadap kedaulatan dan pertahanan negara. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana konsepsi penggunaan satelit pemantauan udara untuk mendukung pertahanan wilayah udara nasional. Penelitian ini bertujuan memberikan gagasan strategis mengenai pemanfaatan teknologi satelit sebagai solusi jangka panjang guna mewujudkan sistem pengamanan dan pengawasan wilayah udara yang efektif, berdaya tangkal tinggi, dan berorientasi masa depan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis empiris terhadap data pelanggaran wilayah udara nasional. Teknik analisis data dilakukan dengan mengkaji regulasi nasional dan internasional, perkembangan teknologi satelit, serta kondisi lingkungan strategis global dan nasional. Landasan teori yang digunakan meliputi teori kedaulatan udara (air sovereignty theory) dan teori hukum ruang angkasa, yang dikaitkan dengan ketentuan hukum seperti Konvensi Chicago 1944, Space Treaty 1967, serta peraturan perundang-undangan nasional terkait pertahanan dan keantariksaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan satelit pemantauan udara, khususnya melalui pemanfaatan satelit penginderaan jauh pada orbit geostasioner maupun orbit rendah, berpotensi meningkatkan kemampuan deteksi, identifikasi visual, dan pemantauan real time terhadap black flight. Konsepsi ini memerlukan penguatan politik anggaran, sinergi lintas sektor, alih teknologi, peningkatan sumber daya manusia, serta harmonisasi regulasi sebagai landasan hukum yang kuat. Disimpulkan bahwa pengembangan satelit pemantauan udara merupakan langkah strategis jangka panjang yang dapat memperkuat sistem pertahanan wilayah udara nasional dan memantapkan kedaulatan NKRI.
Kata kunci: satelit pemantauan udara, black flight, pertahanan wilayah udara, penginderaan jauh, kedaulatan udara.
Tidak tersedia versi lain