Buku Cetak
Memperkuat stabilitas sistem keuangan dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dampak pandemi Covid-19
Penelitian ini berjudul “Memperkuat Stabilitas Sistem Keuangan dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional Dampak Pandemi Covid-19”. Dilatarbelakangi oleh pandemi Covid-19 yang tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan, tetapi juga tekanan signifikan terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan nasional. Sistem keuangan yang terganggu berpotensi melemahkan fungsi intermediasi perbankan dan berdampak pada ketahanan nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana memperkuat stabilitas sistem keuangan guna meningkatkan ketahanan nasional di tengah dampak pandemi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia, mengidentifikasi kesenjangan yang masih ada, serta merumuskan kebijakan yang diperlukan untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan dalam menghadapi ancaman krisis.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan dukungan data sekunder dari berbagai kementerian/lembaga terkait serta studi literatur. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis komparatif terhadap standar internasional seperti Basel III dan rezim resolusi efektif yang direkomendasikan oleh Financial Stability Board, serta evaluasi indikator ketahanan perbankan seperti likuiditas, permodalan, risiko kredit, dan profitabilitas. Landasan teori yang digunakan meliputi teori Lender of Last Resort (LOLR) dalam kerangka fungsi bank sentral serta teori ketahanan nasional sebagai perspektif dalam melihat keterkaitan stabilitas sistem keuangan dengan daya tahan bangsa secara menyeluruh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum stabilitas sistem keuangan Indonesia selama pandemi masih terjaga, ditopang oleh permodalan dan likuiditas perbankan yang relatif kuat serta sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Namun demikian, masih terdapat kesenjangan terutama terkait potensi peningkatan risiko kredit, tekanan terhadap fungsi intermediasi, dan perlunya penguatan instrumen pencegahan serta penanganan krisis. Kesimpulannya, penguatan koordinasi antarotoritas dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), optimalisasi instrumen makroprudensial dan resolusi bank, serta peningkatan ketahanan perbankan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga mampu mendukung peningkatan ketahanan nasional di tengah ketidakpastian global.
Kata kunci: stabilitas sistem keuangan, ketahanan nasional, pandemi Covid-19, perbankan, kebijakan makroprudensial.
Tidak tersedia versi lain