Buku Cetak
Pengelolaan keamanan maritim di wilayah perbatasan guna menjamin hak berdaulat NKRI
Penelitian ini berjudul “Pengelolaan Keamanan Maritim di Wilayah Perbatasan Guna Menjamin Hak Berdaulat NKRI”. Latar belakang penelitian ini adalah belum optimalnya pengelolaan keamanan maritim di wilayah perbatasan, khususnya di Laut Natuna Utara, yang ditandai dengan masih terjadinya pelanggaran seperti illegal fishing, tumpang tindih kewenangan penegakan hukum, serta belum tuntasnya delimitasi batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan negara tetangga. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan keamanan maritim di wilayah perbatasan dapat menjamin hak berdaulat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab belum optimalnya pengelolaan keamanan maritim serta merumuskan strategi pengelolaan yang terintegrasi guna menjamin hak berdaulat Indonesia di wilayah ZEE Laut Natuna Utara.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis melalui studi kepustakaan dengan mengkaji data dan fakta lapangan, regulasi nasional, serta ketentuan hukum internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan kepentingan nasional. Landasan teori yang digunakan meliputi teori ruang (geopolitik), teori strategi, teori kekuatan maritim, teori balance of power, teori sinergi, teori implementasi kebijakan, dan teori kausalitas untuk menganalisis hubungan antarvariabel yang memengaruhi efektivitas pengelolaan keamanan maritim.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum optimalnya pengelolaan keamanan maritim di wilayah perbatasan disebabkan oleh belum selesainya delimitasi batas ZEE, belum terintegrasinya pelaksanaan penegakan hukum antar-stakeholder, keterbatasan sarana prasarana, serta dinamika lingkungan strategis global dan regional. Kesimpulannya, pengelolaan keamanan maritim di Laut Natuna Utara harus dilakukan secara terintegrasi melalui sinergi TNI, KKP, dan Bakamla, penguatan kehadiran di laut (presence at sea), peningkatan bargaining power diplomatik, serta pembentukan mekanisme satuan tugas terpadu guna menjamin stabilitas keamanan dan perlindungan hak berdaulat NKRI di wilayah ZEE.
Kata kunci: keamanan maritim, wilayah perbatasan, Laut Natuna Utara, hak berdaulat, ZEE, sinergi penegakan hukum.
Tidak tersedia versi lain