Buku Cetak
Analisis pengaruh kebijakan CAATSA (Countering Americas Advesories Trough Sanctions Act) terhadap pembangunan alutsista pertahanan negara
Penelitian ini berjudul “Analisis Pengaruh Kebijakan CAATSA (Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act) terhadap Pembangunan Alutsista Pertahanan Negara”. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana pengaruh kebijakan CAATSA Amerika Serikat terhadap pembangunan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) Indonesia, khususnya dalam konteks pengadaan dari Federasi Rusia. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kebijakan sanksi Amerika Serikat melalui CAATSA yang berpotensi memengaruhi program modernisasi pertahanan Indonesia dalam kerangka Minimum Essential Force (MEF). Tujuan penelitian adalah menganalisis dampak kebijakan CAATSA terhadap pembangunan alutsista pertahanan negara, implikasinya terhadap hubungan bilateral Indonesia–Amerika Serikat, serta merumuskan langkah antisipatif yang dapat ditempuh pemerintah Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan empiris dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan melalui penelusuran, klasifikasi, dan interpretasi data serta fakta terkait kebijakan CAATSA dan pembangunan alutsista nasional. Landasan teori yang digunakan adalah teori realisme dari Hans J. Morgenthau serta pendekatan neorealisme dari Kenneth Waltz, yang menekankan kepentingan nasional, kekuatan (power), dan perimbangan kekuatan (balance of power) dalam politik internasional. Kerangka normatif penelitian mengacu pada Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang Hubungan Luar Negeri, serta kebijakan pembangunan MEF.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat korelasi kuat antara penerapan kebijakan CAATSA dan pembangunan alutsista pertahanan negara, khususnya dalam pengadaan sistem persenjataan dari Rusia seperti pesawat tempur Su-35. Kebijakan sanksi berpotensi menimbulkan tekanan diplomatik, hambatan teknis-logistik, serta implikasi ekonomi dan politik terhadap hubungan bilateral Indonesia–Amerika Serikat. Namun demikian, melalui diplomasi aktif, diversifikasi sumber alutsista, penguatan industri pertahanan dalam negeri, dan optimalisasi posisi strategis Indonesia dalam geopolitik kawasan, dampak kebijakan CAATSA dapat diminimalkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembangunan alutsista harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional dengan memperhatikan dinamika politik global dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Kata Kunci: CAATSA, Alutsista, Minimum Essential Force, kepentingan nasional, realisme, diplomasi pertahanan.
Tidak tersedia versi lain