Buku Cetak
Reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia
Penelitian ini berjudul “Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menghadapi Pandemi (Covid-19) di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada belum optimalnya kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan penanganan Covid-19, munculnya berbagai pelanggaran hukum, serta melemahnya aspek ideologi dan sosial budaya dalam indeks ketahanan nasional. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan secara efektif dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini adalah memberikan sumbangan pemikiran strategis bagi pemangku kebijakan dan masyarakat guna memperkuat kesadaran kolektif berbasis nilai-nilai Pancasila dalam situasi krisis nasional.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan data empiris terkait pandemi Covid-19. Analisis dilakukan dengan pendekatan multidisipliner dalam perspektif kepentingan nasional. Landasan teori yang digunakan meliputi teori kebijakan publik (George Edward III), teori kesadaran (Soerjono Soekanto), teori nilai, serta teori komunikasi krisis (Crisis and Emergency Risk Communication/CERC). Kerangka normatif penelitian bertumpu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 sebagai dasar hukum kebijakan penanganan pandemi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penanganan pandemi belum sepenuhnya efektif karena kendala komunikasi publik, inkonsistensi kebijakan, serta rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila terutama nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial belum terinternalisasi secara optimal dalam sikap dan perilaku kolektif menghadapi krisis. Oleh karena itu, reaktualisasi nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan melalui penguatan pendidikan karakter, komunikasi publik yang efektif, keteladanan pemimpin, serta sinergi pemerintah dan masyarakat dalam kerangka kepentingan nasional. Kesimpulannya, penguatan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila merupakan strategi fundamental dalam membangun ketahanan nasional dan solidaritas sosial untuk menghadapi pandemi maupun krisis serupa di masa mendatang.
Kata Kunci: Reaktualisasi, Pancasila, Covid-19, Kebijakan Publik, Kesadaran Masyarakat, Ketahanan Nasional.
Tidak tersedia versi lain