Buku Cetak
Meningkatkan diplomasi maritim guna mendukung Klaim ZEEI di perairan Laut Natuna Utara
Penelitian ini berjudul “Meningkatkan Diplomasi Maritim Guna Mendukung Klaim ZEEI di Perairan Laut Natuna Utara”. Dilatarbelakangi oleh belum selesainya penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam serta pelanggaran wilayah ZEE Indonesia (ZEEI) oleh kapal ikan dan coast guard Tiongkok di Laut Natuna Utara. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana meningkatkan diplomasi maritim Indonesia dalam mengatasi perbedaan penetapan batas ZEE dengan Vietnam dan menghadapi klaim sepihak Tiongkok melalui nine dash line. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan strategi peningkatan diplomasi maritim Indonesia guna memperkuat klaim ZEEI dan menjaga kepentingan nasional di wilayah perairan Natuna Utara.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen perundingan, serta literatur akademik terkait. Teknik analisis data dilakukan secara analitis-komprehensif dengan pendekatan multidisipliner dalam perspektif kepentingan nasional. Landasan teori yang digunakan meliputi teori batas laut negara, teori sea power, teori diplomasi maritim (cooperative, persuasive, dan coercive diplomacy), serta konsep smart power. Kerangka hukum yang menjadi dasar analisis antara lain United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEEI, serta kesepakatan batas landas kontinen Indonesia–Vietnam tahun 2003.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim ZEEI Indonesia belum sepenuhnya diakui oleh Vietnam karena perbedaan pendekatan delimitasi dan penggunaan garis batas landas kontinen sebagai titik awal penetapan ZEE, sementara Tiongkok tetap bersikukuh pada klaim nine dash line yang tidak memiliki dasar hukum internasional. Untuk itu, peningkatan diplomasi maritim perlu dilakukan melalui integrasi soft maritime diplomacy (kerja sama, perundingan, confidence building measures) dan hard maritime diplomacy (penegakan hukum, kehadiran militer, dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum di laut) dalam kerangka smart maritime diplomacy. Kesimpulannya, sinergi antara penguatan diplomasi, penegakan hukum, dan pembangunan kekuatan laut nasional menjadi kunci dalam mendukung klaim ZEEI serta menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia di Laut Natuna Utara.
Kata kunci: diplomasi maritim, ZEEI, Laut Natuna Utara, batas maritim, kepentingan nasional.
Tidak tersedia versi lain