Buku Cetak
Penerapan rehabilitasi pengguna narkoba untuk mewujudkan keadilan hukum dan sosial
Penelitian ini berjudul “Penerapan Rehabilitasi Pengguna Narkoba untuk Mewujudkan Keadilan Hukum dan Keadilan Sosial”. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya jumlah penyalahguna dan pecandu narkotika di Indonesia yang belum diimbangi dengan optimalisasi penerapan rehabilitasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun regulasi telah mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika, praktik penegakan hukum masih cenderung menitikberatkan pada pendekatan represif melalui pemidanaan penjara. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan rehabilitasi pengguna narkoba dapat mewujudkan keadilan hukum dan keadilan sosial. Rumusan masalah tersebut dijabarkan dalam tiga pertanyaan kajian, yaitu penerapan rehabilitasi ditinjau dari kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana, dari tujuan pemidanaan, serta bagaimana model penerapan rehabilitasi yang mampu memenuhi rasa keadilan hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan memberikan masukan konseptual dan praktis kepada aparat penegak hukum dalam menerapkan rehabilitasi secara adil dan proporsional.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan perspektif penegakan hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, serta data sekunder dari Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif-kualitatif dengan landasan teori viktimologi, teori tujuan pemidanaan (teori relatif/utilitarian), teori keadilan, serta teori efektivitas hukum. Kerangka teoretis tersebut digunakan untuk menganalisis posisi pecandu sebagai korban kejahatan narkotika, fungsi rehabilitasi dalam sistem pemidanaan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan rehabilitasi dalam praktik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kebijakan rehabilitasi telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya belum berjalan optimal akibat perbedaan persepsi aparat penegak hukum, keterbatasan sarana, serta belum konsistennya penerapan asesmen terpadu. Penerapan rehabilitasi yang konsisten, objektif, dan berbasis kebutuhan medis serta sosial lebih sejalan dengan tujuan pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan dan pencegahan residivisme, sekaligus mencerminkan prinsip keadilan hukum dan keadilan sosial. Kesimpulannya bahwa rehabilitasi pengguna narkoba merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana yang harus diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif. Pendekatan rehabilitatif lebih mencerminkan keadilan hukum karena sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Selain itu, rehabilitasi mewujudkan keadilan sosial melalui pemulihan dan reintegrasi sosial pecandu ke dalam masyarakat.
Kata kunci: rehabilitasi, pengguna narkoba, keadilan hukum, keadilan sosial, sistem peradilan pidana, viktimologi.
Tidak tersedia versi lain