Buku Cetak
Antisipasi pemeritaan post truth di era kemajuan digital guna meningkatkan kewaspadaan nasional
Penelitian ini berjudul “Antisipasi Pemberitaan Post Truth di Era Kemajuan Digital Guna Meningkatkan Kewaspadaan Nasional”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mengantisipasi pemberitaan post truth di era kemajuan digital guna meningkatkan Kewaspadaan Nasional. Latar belakang penelitian didasarkan pada meningkatnya penyebaran hoaks, disinformasi, dan misinformasi melalui media sosial yang berpotensi melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Fenomena post truth, dimana emosi dan opini lebih dominan dibandingkan fakta objektif, menjadi tantangan serius dalam menjaga stabilitas nasional. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan konsep antisipatif melalui penguatan regulasi, sinergi elemen bangsa, dan peningkatan kesadaran masyarakat guna memperkokoh Kewaspadaan Nasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dokumen resmi, serta data empiris terkait penyebaran hoaks di Indonesia. Analisis data dilakukan secara komprehensif, integral, dan holistik dengan mengacu pada teori legislasi, teori sinergi, serta teori penegakan hukum. Landasan teoretis tersebut dipadukan dengan perspektif Kepentingan Nasional dan doktrin Kewaspadaan Nasional untuk menghasilkan formulasi solusi yang aplikatif dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis global, regional, dan nasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa antisipasi pemberitaan post truth harus dilakukan melalui penguatan regulasi yang tegas dan konsisten, optimalisasi penegakan hukum, serta integrasi kebijakan komunikasi publik lintas kementerian dan lembaga. Selain itu, diperlukan sinergi seluruh elemen bangsa—pemerintah, aparat penegak hukum, media, tokoh masyarakat, dan masyarakat sipil dalam membangun literasi digital dan budaya kritis. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap etika bermedia sosial dan konsekuensi hukum menjadi faktor kunci dalam memperkuat ketahanan informasi nasional. Kesimpulannya, penguatan regulasi, sinergi kelembagaan, dan literasi digital masyarakat secara simultan merupakan strategi efektif dalam mengantisipasi pemberitaan post truth guna meningkatkan Kewaspadaan Nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kata kunci: post truth, hoaks, literasi digital, regulasi, sinergi nasional, Kewaspadaan Nasional.
Tidak tersedia versi lain