Buku Cetak
Optimalisasi peran pemerintah dalam penanganan pengungsi internasional guna stabilitas nasional
Penelitian ini berjudul “Optimalisasi Peran Pemerintah dalam Penanganan Pengungsi Internasional Guna Stabilitas Keamanan Nasional”. Dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah pengungsi internasional dan pencari suaka yang berada di wilayah Indonesia, sementara Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan regulasi, perlindungan kemanusiaan, serta potensi gangguan terhadap stabilitas keamanan nasional. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana optimalisasi peran pemerintah dalam penanganan pengungsi internasional guna menjaga stabilitas keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan regulasi nasional, bentuk perlindungan yang diberikan negara, serta langkah aparat keamanan dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh keberadaan pengungsi internasional di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, literatur akademik, serta data dari lembaga terkait seperti UNHCR dan IOM. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma hukum, kondisi empiris, dan dinamika lingkungan strategis global, regional, dan nasional. Landasan teori yang digunakan meliputi teori hukum dan ruang hampa hukum, teori peran dan kewenangan, teori rasa aman, serta konsep keamanan nasional dalam perspektif ketahanan nasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi nasional terkait penanganan pengungsi internasional masih belum komprehensif dan cenderung bersifat parsial, meskipun telah terdapat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Peran pemerintah perlu dioptimalkan melalui penguatan kerangka hukum, peningkatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemberian perlindungan kemanusiaan yang terukur, serta penguatan fungsi pengawasan dan pengamanan oleh aparat keamanan guna mencegah potensi gangguan sosial dan keamanan. Kesimpulannya, optimalisasi peran pemerintah dalam penanganan pengungsi internasional harus dilaksanakan secara terpadu dengan pendekatan kemanusiaan dan keamanan sekaligus, agar keberadaan pengungsi tidak menjadi sumber instabilitas, melainkan dapat dikelola dalam kerangka ketahanan nasional.
Kata Kunci: pengungsi internasional, pencari suaka, regulasi, stabilitas keamanan nasional, ketahanan nasional, optimalisasi peran pemerintah.
Tidak tersedia versi lain