Buku Cetak
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghadapi risiko transaksi keuangan digital
Penelitian ini berjudul “Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Menghadapi Risiko Transaksi Keuangan Digital”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya transformasi digital pada sektor keuangan (fintech) yang di satu sisi membawa manfaat, tetapi di sisi lain memunculkan risiko kejahatan seperti penipuan online, pencurian data, manipulasi transaksi, dan berbagai bentuk cybercrime. Tingginya kasus penipuan online yang tidak sebanding dengan tingkat literasi digital masyarakat menjadi persoalan utama yang berpengaruh terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Rumusan masalah penelitian berfokus pada risiko transaksi digital, tingkat kesadaran masyarakat, serta strategi Polri dalam meningkatkan perlindungan hukum dan mitigasi kejahatan keuangan digital. Tujuan penelitian adalah menganalisis akar permasalahan dan merumuskan strategi peningkatan kesadaran masyarakat dalam rangka mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.
Penelitian menggunakan metode kualitatif-deskriptif berbasis studi kepustakaan dengan mengkaji regulasi, teori, dan data empiris terkait kejahatan siber serta transaksi keuangan digital. Analisis data dilakukan melalui pendekatan yuridis, dogmatis, dan analisis SWOT terhadap peran Polri dan instansi terkait. Landasan teori meliputi Space Transition Theory, Social Control Theory, dan Institutional Anomie Theory yang menjelaskan perilaku kriminal dalam ruang siber, serta teori literasi digital empat pilar (digital skill, digital ethics, digital culture, digital safety). Regulasi utama yang dianalisis meliputi UU ITE, PP 82/2012, UU Perlindungan Konsumen, serta kebijakan Polri terkait penegakan hukum kejahatan siber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko transaksi keuangan digital semakin meningkat seiring perluasan penggunaan fintech, sementara kesadaran dan literasi digital sebagian masyarakat masih rendah, khususnya pada kelompok rentan seperti UMKM dan masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Perangkat hukum sebenarnya telah tersedia namun implementasinya masih parsial karena belum optimalnya sinergi antar lembaga. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya penguatan literasi digital masyarakat, peningkatan kolaborasi Polri–Kemkominfo–OJK–PPATK–BI, serta strategi edukasi dan pencegahan yang berkelanjutan untuk mewujudkan transaksi digital yang aman.
Kata kunci: transaksi keuangan digital, penipuan online, literasi digital, Polri, fintech.
Tidak tersedia versi lain