Perpustakaan Lemhannas RI

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Menanggulangi mafia tanah melalui one map policy guna penguatan ekonomi hijau dalam rangka ketahanan nasional
Penanda Bagikan

Buku Cetak

Menanggulangi mafia tanah melalui one map policy guna penguatan ekonomi hijau dalam rangka ketahanan nasional

Agustyarsyah - Nama Orang;

Penelitian ini berjudul “Menanggulangi Mafia Tanah Melalui One Map Policy Guna Penguatan Ekonomi Hijau dalam Rangka Ketahanan Nasional”. Praktik mafia tanah telah menjadi ancaman serius terhadap ketahanan nasional, terutama dalam aspek ekonomi dan lingkungan. Kegiatan ilegal ini mencakup pengambilalihan tanah secara paksa, manipulasi dokumen kepemilikan, serta praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Ketidakpastian hukum akibat mafia tanah berdampak pada alih fungsi lahan pertanian yang mengancam ketahanan pangan nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi hijau. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran One Map Policy (OMP) dalam menanggulangi mafia tanah serta mengkaji dampaknya terhadap penguatan ekonomi hijau sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan root cause analysis, khususnya teknik "5 Why Analysis" untuk mengidentifikasi akar masalah mafia tanah. Data dikumpulkan dari berbagai sumber hukum, dokumen resmi, serta kajian akademik mengenai kebijakan pertanahan. Landasan teori dalam penelitian ini mencakup teori konflik, teori administrasi pertanahan, serta teori ekonomi hijau yang menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam guna mencapai pembangunan berkelanjutan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi OMP secara optimal dapat meminimalisir praktik mafia tanah dengan menyediakan data pertanahan yang akurat dan transparan. Keakuratan data dalam OMP memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk mengakses informasi kepemilikan tanah yang valid, sehingga mengurangi potensi sengketa dan manipulasi data. Selain itu, kebijakan ini berkontribusi terhadap penguatan ekonomi hijau dengan memastikan keberlanjutan lahan pertanian dan perlindungan lingkungan. Kesimpulannya, pemberantasan mafia tanah melalui OMP merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis keberlanjutan.
Kata Kunci: Mafia Tanah, One Map Policy, Ekonomi Hijau, Ketahanan Nasional, Kebijakan Pertanahan.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Lemhannas PPRA 65-03 2023
T00204
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PPRA 65-03 2023
Penerbit
: ., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Lemhannas RI
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?