Buku Cetak
Memperkuat status daerah khusus bagi ibu kota negara (IKN) dalam perspektif konstitusi negara Republik Indonesia
Penelitian ini berjudul “Memperkuat Status Daerah Khusus bagi Ibu Kota Negara (IKN) dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan normatif dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, terutama terkait absennya pemisahan kekuasaan yang jelas, tidak adanya DPRD, serta belum adanya tolok ukur objektif penentuan status daerah khusus di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) bagaimana kondisi status daerah khusus IKN saat ini, (2) prasyarat apa yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu daerah sebagai daerah khusus, dan (3) bagaimana strategi memperkuat status tersebut berdasarkan perspektif konstitusi. Tujuan penelitian adalah memberikan analisis serta rekomendasi strategis untuk memperkuat status daerah khusus IKN secara konstitusional.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif normatif, berdasarkan kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder, termasuk UUD 1945, UU No. 3 Tahun 2022, peraturan perundang-undangan terkait, serta pendapat para ahli hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis dilakukan melalui pendekatan teori Trias Politica, teori Desentralisasi Asimetris, teori Negara Kesatuan, teori Politik Hukum, teori Penafsiran Norma Hukum, serta teori Norma Berjenjang. Data dianalisis melalui pembandingan antara norma hukum yang berlaku dengan kondisi faktual penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan status daerah khusus IKN masih memiliki kelemahan fundamental, terutama terkait dominasi eksekutif, ketiadaan fungsi legislatif daerah, serta desain otorita yang tidak selaras dengan prinsip konstitusional Pasal 18 dan 18B UUD 1945. Prasyarat pembentukan daerah khusus belum dipenuhi secara optimal, baik dari aspek konstitusional maupun kebutuhan nyata masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan status daerah khusus IKN harus dilakukan melalui revisi UU IKN dengan memastikan pemisahan kekuasaan yang seimbang, mempertegas landasan konstitusional, memperluas desentralisasi asimetris, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan tata kelola yang demokratis.
Kata kunci: Ibu Kota Negara, Daerah Khusus, Konstitusi, Trias Politica, Desentralisasi Asimetris, Politik Hukum.
Tidak tersedia versi lain