Buku Cetak
Memperkuat status daerah khusus bagi ibu kota negara (IKN) dalam perspektif konstitusi negara Republik Indonesia
Pemelitian ini berjudul “Memperkuat Status Daerah Khusus bagi Ibu Kota Negara (IKN) dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia”. Penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah khusus menimbulkan berbagai tantangan hukum dan konstitusional. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, status daerah khusus biasanya diberikan dengan alasan historis, sosial, dan ekonomi tertentu. Namun, status khusus IKN Nusantara berbeda karena tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerahnya ditunjuk langsung oleh Presiden, sehingga menimbulkan perdebatan dari perspektif demokrasi dan otonomi daerah. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penguatan status daerah khusus bagi IKN dalam kerangka konstitusi Negara Republik Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif normatif. Teknik analisis yang digunakan adalah kajian terhadap peraturan perundang-undangan, studi komparatif, serta pendekatan teori hukum, termasuk teori Trias Politika, teori negara kesatuan, dan teori desentralisasi asimetris. Data yang digunakan mencakup sumber hukum primer seperti UUD 1945, UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, serta berbagai peraturan terkait lainnya. Kajian ini juga membandingkan status daerah khusus lainnya di Indonesia seperti DKI Jakarta dan Yogyakarta untuk memahami model terbaik dalam penguatan status IKN Nusantara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan status daerah khusus IKN Nusantara harus mempertimbangkan prinsip konstitusionalisme dan demokrasi. Perlu adanya landasan hukum yang lebih kuat untuk menjamin legitimasi status khusus IKN, termasuk mekanisme akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan. Kajian ini menyimpulkan bahwa status khusus IKN Nusantara harus tetap selaras dengan prinsip pemerintahan daerah yang demokratis dan transparan agar tidak menimbulkan potensi konflik hukum di masa mendatang.
Kata Kunci: Ibu Kota Negara, Daerah Khusus, Konstitusi, Demokrasi, Otonomi Daerah.
Tidak tersedia versi lain