Buku Cetak
Peningkatan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemilu guna mewujudkan ketahanan politik nasional
Penelitian ini berjudul "Peningkatan Supremasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Guna Mewujudkan Ketahanan Politik Nasional". Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana upaya peningkatan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemilu untuk memperkuat ketahanan politik nasional. Latar belakang penelitian ini didorong oleh pentingnya penegakan hukum dalam menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berintegritas, serta mengatasi berbagai pelanggaran yang berpotensi melemahkan stabilitas politik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran strategis bagi pemangku kepentingan dalam memperkuat supremasi hukum sebagai landasan utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan teknik analisa data berbasis pendekatan SWOT dan PESTEL, serta dianalisis dengan perspektif kepentingan nasional melalui asas kesejahteraan dan keamanan. Landasan teori yang digunakan mencakup Teori Sistem Hukum Lawrence Friedman, Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto, Teori Trias Politica Montesquieu, Teori Taksonomi Hukum Ugo Mattei, dan teori-teori pengawasan hukum, untuk memperkuat kerangka analisis terhadap peran supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya supremasi hukum dalam pemilu berdampak langsung terhadap ketahanan politik nasional, melalui maraknya pelanggaran pemilu dan penurunan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kesimpulannya, upaya peningkatan supremasi hukum harus diwujudkan melalui penguatan kapasitas lembaga pengawas pemilu, konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran, edukasi publik tentang hukum pemilu, serta reformasi regulasi guna menciptakan pemilu yang Luber, Jurdil, dan bermartabat, demi memperkuat ketahanan nasional secara berkelanjutan.
Kata kunci: supremasi hukum, pemilu, ketahanan politik nasional, penegakan hukum, demokrasi.
Tidak tersedia versi lain