Buku Cetak
Memantapkan Konsolidasi Demokrasi melalui Supremasi Hukum Pasca Pemilu Tahun 2024 guna Mewujudkan Keamanan dalam Negeri yang Kondusif
Penelitian ini berjudul "Memantapkan Pasca Pemilu Tahun 2024 Guna Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri yang Kondusif." Latar belakang penelitian ini adalah tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum pasca Pemilu 2024 untuk menjaga keamanan dalam negeri yang stabil dan kondusif. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana supremasi hukum dapat diperkuat untuk menanggulangi pelanggaran pemilu dan mendorong konsolidasi demokrasi. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hukum, mengevaluasi efektivitas strategi saat ini, dan memberikan rekomendasi langkah strategis untuk memperkuat supremasi hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur. Data dianalisis menggunakan teori supremasi hukum, teori konsolidasi demokrasi, dan analisis PESTLE untuk mengevaluasi faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, teknologi, hukum, dan lingkungan yang memengaruhi implementasi kebijakan. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar-lembaga penegak hukum, peran teknologi, serta strategi mitigasi konflik untuk mendukung stabilitas demokrasi pasca pemilu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan supremasi hukum mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia. Namun, tantangan seperti polarisasi politik, rendahnya budaya politik demokratis, dan keterbatasan infrastruktur hukum masih perlu diatasi. Strategi yang direkomendasikan meliputi reformasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, edukasi publik, serta optimalisasi sinergi antar-lembaga seperti Polri, TNI, dan Bawaslu. Implementasi strategi ini diharapkan dapat menciptakan keamanan nasional yang kondusif dan memperkuat demokrasi yang berkelanjutan.
Kata kunci: supremasi hukum, konsolidasi demokrasi, Pemilu 2024, keamanan dalam negeri, analisis PESTLE.
Tidak tersedia versi lain