Buku Cetak
Optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan siber guna mewujudkan keamanan data pribadi dalam rangka ketahanan nasional
Penelitian ini berjudul “Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber Guna Mewujudkan Keamanan Data Pribadi dalam Rangka Ketahanan Nasional”. Permasalahan utama yang diteliti adalah bagaimana strategi penegakan hukum dapat dioptimalkan dalam menghadapi kejahatan siber yang mengancam keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Latar belakang kajian ini dilandasi oleh meningkatnya jumlah kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang berdampak pada kerugian sosial, ekonomi, hingga terganggunya stabilitas nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam memperkuat ketahanan nasional melalui sistem hukum yang adaptif terhadap dinamika ancaman siber.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis PESTEL (Political, Economic, Social, Technological, Environmental, and Legal), serta tinjauan terhadap kerangka teori perlindungan hukum, sistem hukum Friedman, dan konsep privasi Warren & Brandeis. Teknik analisis dilakukan dengan studi dokumen dan evaluasi data sekunder dari berbagai sumber hukum dan indeks internasional, disertai telaah atas kondisi faktual di lapangan. Penelitian ini juga mengkaji aspek strategis dari lingkungan global, regional, dan nasional serta peraturan perundang-undangan seperti UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dan kultural, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, lemahnya budaya hukum, serta kurangnya koordinasi antar lembaga. Penelitian menyimpulkan bahwa optimalisasi penegakan hukum memerlukan pendekatan multidisipliner dan kolaboratif, termasuk penguatan regulasi, kapasitas kelembagaan, dan partisipasi publik. Langkah strategis ini diperlukan untuk menjamin keamanan data pribadi sebagai bagian integral dari ketahanan nasional Indonesia di era digital.
Kata kunci: penegakan hukum, kejahatan siber, keamanan data pribadi, perlindungan data, ketahanan nasional, privasi digital.
Tidak tersedia versi lain