Buku Cetak
Integrasi sistem digital dalam penegakan hukum untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat
Penelitian ini berjudul “Integrasi Sistem Digital dalam Penegakan Hukum untuk Mendukung Keamanan dan Ketertiban Masyarakat”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya proses penegakan hukum di Indonesia yang ditandai dengan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga penegak hukum. Proses hukum yang panjang, berbelit, dan tidak terintegrasi menimbulkan keresahan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana mewujudkan integrasi sistem digital antar lembaga penegak hukum untuk memperbaiki proses penegakan hukum yang mendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan merumuskan strategi dan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat integrasi digital dalam sistem hukum Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan multidisipliner berbasis studi kepustakaan (library research). Teknik analisis dilakukan melalui pengumpulan dan interpretasi data sekunder dari berbagai sumber resmi terkait sistem penegakan hukum dan digitalisasi pelayanan publik. Landasan teori yang digunakan meliputi teori integrasi sistem digital (John P. Hayes), teori sistem hukum (Lawrence M. Friedman), dan teori PESTLE (Paul Newton). Penelitian ini juga mengkaji berbagai regulasi seperti UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, Inpres Telematika, dan Perpres SPBE sebagai kerangka hukum integratif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem digital di lembaga penegak hukum di Indonesia masih berjalan secara parsial dan belum saling terhubung. Aplikasi-aplikasi seperti EMP Polri, CMS Kejaksaan, e-Berpadu MA, dan SPPT-TI Kemenko Polhukam belum membentuk sistem yang terintegrasi lintas lembaga. Faktor penghambatnya meliputi perbedaan standar sistem, resistensi perubahan, dan minimnya sinergi kelembagaan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa integrasi sistem digital sangat diperlukan untuk mempercepat proses hukum, mencegah penyimpangan, dan membangun kepercayaan publik demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Integrasi digital, penegakan hukum, sistem informasi, transparansi, ketertiban masyarakat, keamanan, SPBE.
Tidak tersedia versi lain