Buku Cetak
Implementasi kewaspadaan nasional terhadap kejahatan digital guna meningkatkan ketahanan nasional
Penelitian ini berjudul “Kewaspadaan Nasional terhadap Kejahatan Digital guna Meningkatkan Ketahanan Nasional”. Kejahatan digital di Indonesia mengalami peningkatan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan transformasi digital. Perubahan pola komunikasi, aktivitas ekonomi, serta sosial masyarakat telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, seperti peretasan, pencurian data, penyebaran hoaks, dan penipuan daring. Minimnya literasi digital dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan data semakin memperbesar risiko menjadi korban kejahatan digital. Oleh karena itu, diperlukan strategi kewaspadaan nasional untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ketahanan nasional dari ancaman siber yang semakin kompleks.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara dengan pihak terkait. Analisis data mengacu pada konsep kewaspadaan nasional serta teori literasi digital dan keamanan informasi. Landasan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta regulasi lain yang berkaitan dengan keamanan siber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meningkatnya kasus kejahatan digital berdampak langsung pada ketahanan nasional, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun keamanan. Kejahatan siber tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat mengancam stabilitas negara. Oleh karena itu, peningkatan kewaspadaan nasional melalui literasi digital, penguatan regulasi, dan optimalisasi peran lembaga terkait menjadi langkah strategis dalam menghadapi ancaman digital. Keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat.
Kata kunci: Kejahatan digital, kewaspadaan nasional, literasi digital, ketahanan nasional, keamanan siber.
Tidak tersedia versi lain