Buku Cetak
Optimalisasi Perlindungan Negara terhadap Pekerja Migran Indonesia guna Mewujudkan Tujuan Nasional
Penelitian ini berjudul "Optimalisasi Perlindungan Negara terhadap Pekerja Migran Indonesia guna Mewujudkan Tujuan Nasional". Penelitian ini membahas masalah lemahnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia, terutama di negara tujuan seperti Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan. Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya perlindungan PMI sebagai pahlawan devisa yang kontribusinya signifikan terhadap perekonomian nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan strategi optimalisasi perlindungan negara terhadap PMI dari tahap pra-keberangkatan hingga pasca-kepulangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang mengintegrasikan data primer dan sekunder melalui studi pustaka dan analisis PESTL (Politik, Ekonomi, Sosial, Teknologi, Hukum). Teori yang digunakan mencakup teori perlindungan hak asasi manusia, teori penegakan hukum, dan teori penguatan institusi. Analisis dilakukan dengan memetakan tantangan perlindungan PMI, seperti pengawasan agen tenaga kerja, perjanjian bilateral, dan penerapan regulasi domestik serta internasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah mengambil langkah-langkah seperti pengesahan UU No. 18 Tahun 2017 dan pembentukan BP2MI, perlindungan PMI belum optimal. Masalah utama adalah tingginya jumlah PMI non-prosedural yang menghadapi risiko tinggi. Strategi optimalisasi yang direkomendasikan meliputi penguatan kapasitas institusi, peningkatan sosialisasi kepada calon PMI, dan penegakan hukum terhadap agen ilegal. Kesimpulan utama adalah bahwa perlindungan negara yang optimal terhadap PMI tidak hanya memastikan keselamatan mereka, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan reputasi Indonesia di dunia internasional.
Kata Kunci: Pekerja Migran Indonesia, perlindungan negara, BP2MI, eksploitasi, hak asasi manusia, remitansi.
Tidak tersedia versi lain