Buku Cetak
Pendampingan hukum proyek strategis guna mendukung pembangunan ekonomi hijau
Penelitian ini berjudul “Pendampingan Hukum Proyek Strategis Guna Mendukung Pembangunan Ekonomi Hijau”. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya pembangunan ekonomi hijau sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang rendah karbon dan efisien dalam penggunaan sumber daya. Dalam pelaksanaannya, berbagai proyek strategis nasional (PSN) sering menghadapi kendala hukum yang dapat menghambat keberhasilan implementasi. Oleh karena itu, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan bahwa proyek-proyek strategis berjalan sesuai regulasi, minim risiko hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pendampingan hukum dalam mendukung keberhasilan proyek strategis nasional serta merumuskan strategi hukum guna meningkatkan efektivitas pembangunan ekonomi hijau.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Teknik analisis data dilakukan melalui studi literatur, analisis kebijakan, serta kajian terhadap teori hukum pembangunan dan teori negara hukum. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini mencakup konsep ekonomi hijau, pembangunan berkelanjutan, serta peran kelembagaan hukum dalam mendukung investasi dan pembangunan nasional. Data yang digunakan diperoleh dari regulasi nasional, studi kasus proyek strategis, serta peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum guna memastikan kelancaran pelaksanaan proyek.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan hukum memiliki peran krusial dalam mengatasi kendala hukum yang dihadapi oleh proyek strategis nasional, terutama terkait perizinan, pembebasan lahan, dan penyelesaian sengketa hukum. Hambatan utama yang ditemukan adalah kurangnya koordinasi antara pemangku kepentingan serta ketidaksesuaian regulasi yang dapat memperlambat implementasi proyek. Oleh karena itu, diperlukan strategi pendampingan hukum yang lebih sistematis, termasuk penguatan peran Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum preventif serta penyempurnaan regulasi untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi hijau.
Kata Kunci: Pendampingan Hukum, Proyek Strategis Nasional, Ekonomi Hijau, Pembangunan Berkelanjutan, Kejaksaan RI.
Tidak tersedia versi lain