Buku Cetak
Optimalisasi pemberantasan judi online dalam mendukung pembangunan SDM unggul guna mewujudkan Indonesia emas 2045
Penelitian ini berjudul “Optimalisasi Pemberantasan Judi Online dalam Mendukung Pembangunan SDM Unggul guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045”. Dilatarbelakangi oleh semakin masifnya praktik judi online yang melibatkan masyarakat, khususnya kelompok usia produktif, serta menimbulkan dampak ekonomi, sosial budaya, keamanan siber, dan penurunan produktivitas sumber daya manusia. Permasalahan penelitian adalah bagaimana mengoptimalkan pemberantasan judi online dalam mendukung pembangunan SDM unggul guna mewujudkan Indonesia Emas 2045. Penelitian ini bertujuan memberikan gagasan dan bahan pertimbangan kebijakan strategis untuk mengoptimalkan pemberantasan judi online melalui pendekatan yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan dan analisis data berdasarkan studi kepustakaan terhadap data sekunder, antara lain statistik, berita resmi, regulasi, serta berbagai referensi yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan perspektif Asta Gatra Ketahanan Nasional dan dipertajam melalui pendekatan PESTLE (Political, Economic, Social, Technological, Legal, and Environmental) untuk mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang memengaruhi pemberantasan judi online. Landasan pemikiran penelitian meliputi peraturan perundang-undangan, data dan fakta empiris, Teori Pemberantasan Kejahatan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, serta konsep Cyber Sovereignty (Kedaulatan Digital).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum optimalnya pemberantasan judi online dipengaruhi oleh empat kelompok permasalahan utama, yaitu aspek kebijakan dan kelembagaan, sumber daya organisasi, teknologi dan sarana prasarana, serta sosial dan lingkungan strategis. Penelitian merumuskan strategi berupa penguatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi antarinstansi, penguatan peran masyarakat melalui edukasi dan literasi digital, peningkatan kualitas dan kuantitas SDM aparat penegak hukum, penguatan sarana prasarana serta teknologi, dan pengembangan ekosistem digital produktif melalui gamifikasi nasional anti-judi online. Kesimpulannya, optimalisasi pemberantasan judi online memerlukan pendekatan terpadu, sistematis, adaptif, dan berkelanjutan yang mengintegrasikan kebijakan, kelembagaan, SDM, teknologi, serta partisipasi masyarakat. Implementasi strategi tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat, meningkatkan kualitas SDM, memperkuat ketahanan nasional, dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Kata kunci: judi online, pemberantasan kejahatan, SDM unggul, ketahanan nasional, cyber sovereignty, PESTLE, Indonesia Emas 2045.
Tidak tersedia versi lain