Buku Cetak
Penguatan peran MUI dalam literasi digital bahaya radikalisme guna memperkokoh ketahanan nasional
Penelitian ini berjudul “Penguatan Peran MUI dalam Literasi Digital Bahaya Radikalisme Guna Memperkokoh Ketahanan Nasional”. Dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya ancaman radikalisme di ruang digital yang menyasar masyarakat, khususnya generasi muda, melalui media sosial, game online, dan berbagai platform digital. Tingginya penetrasi internet belum sepenuhnya diikuti kemampuan masyarakat dalam memilah informasi, memahami etika digital, dan mengenali propaganda radikal. Kondisi tersebut diperkuat oleh fenomena online disinhibition effect, echo chamber, serta belum optimalnya peran MUI dalam menyebarluaskan narasi moderasi beragama dan mengimplementasikan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Permasalahan tersebut berpotensi meningkatkan kerentanan ideologi, polarisasi sosial, dan disintegrasi bangsa serta melemahkan Ketahanan Nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merumuskan strategi penguatan peran MUI dalam literasi digital sebagai upaya preventif menghadapi radikalisme siber serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang operasional bagi pemangku kepentingan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research), meliputi peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, fatwa MUI, jurnal ilmiah, serta laporan terkait literasi digital dan keamanan siber. Analisis dilakukan secara deskriptif berdasarkan perspektif beberapa Gatra dalam konsep Ketahanan Nasional dan dipertajam dengan analisis SWOT untuk memetakan faktor internal dan eksternal MUI serta PESTLE untuk menganalisis lingkungan strategis politik, ekonomi, sosial, teknologi, hukum, dan lingkungan. Landasan teori yang digunakan meliputi teori literasi digital Paul Gilster, Online Disinhibition Effect John Suler, Echo Chamber Effect Cass R. Sunstein, teori implikasi penggunaan media Marshall McLuhan, konsep Islam Wasathiyah, serta konsep Ketahanan Nasional Asta Gatra.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang siber telah menjadi media utama penyebaran radikalisme dan mempercepat proses self-radicalization, sementara literasi digital masyarakat masih memiliki berbagai kelemahan. Di sisi lain, MUI memiliki legitimasi sosial, moral, dan keagamaan yang kuat, jaringan kelembagaan yang luas, serta perangkat normatif berupa Fatwa MUI Tahun 2003 tentang Terorisme dan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 yang dapat menjadi dasar penguatan kontra-narasi. Oleh karena itu, penguatan peran MUI perlu dilakukan melalui transformasi digital kelembagaan, integrasi literasi digital keagamaan, penguatan SDM dai siber dan influencer moderat, sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap narasi radikal, perlindungan generasi muda berbasis keluarga dan komunitas, serta penguatan regulasi dan tata kelola ruang siber. Upaya tersebut perlu dilaksanakan melalui sinergi MUI dengan pemerintah, BNPT, Polri, BSSN, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, akademisi, media, dan masyarakat. Kesimpulannya, penguatan peran MUI dalam literasi digital merupakan langkah strategis untuk menangkal radikalisme siber, meningkatkan imunitas kognitif masyarakat, dan memperkokoh Ketahanan Nasional.
Kata kunci: MUI, literasi digital, radikalisme siber, moderasi beragama, Islam Wasathiyah, Ketahanan Nasional.
Tidak tersedia versi lain