Buku Cetak
Penguatan sistem digital pencegahan tindak pidana perdagangan orang guna perlindungan warga negara
Penelitian ini berjudul “Penguatan Sistem Digital Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Guna Perlindungan Warga Negara”. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana penguatan sistem digital pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) guna meningkatkan perlindungan warga negara. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi digital yang dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan transnasional untuk melakukan perekrutan korban TPPO secara masif dan terselubung, sementara sistem pencegahan pemerintah saat ini masih bersifat sektoral, terfragmentasi, dan belum optimal dalam deteksi dini. Tujuan penelitian ini adalah memberikan masukan strategis serta rekomendasi kebijakan bagi instansi terkait dalam merumuskan strategi penguatan sistem digital pencegahan TPPO untuk meningkatkan efektivitas perlindungan warga negara dan mendukung Ketahanan Nasional.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik deskriptif-analisis melalui studi kepustakaan (library research). Teknik analisa data dilakukan dengan menggabungkan pendekatan komprehensif Asta Gatra untuk memetakan kondisi ketahanan nasional dan analisis PESTEL (Political, Economic, Social, Technological, Environmental, Legal) untuk meninjau dinamika lingkungan strategis. Landasan teori yang digunakan mencakup Teori Ketahanan Nasional, Teori Keamanan Non-Tradisional (Human Security), Teori Tata Kelola Digital (Digital Governance), Teori Kejahatan Transnasional Terorganisir, serta konsep Collaborative Governance dan Whole-of-Government.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum optimalnya pencegahan TPPO disebabkan oleh belum terintegrasinya data antarinstansi, keterbatasan pemanfaatan teknologi analitik prediktif untuk deteksi dini, belum meratanya kapasitas SDM dan rendahnya literasi digital masyarakat, serta lemahnya koordinasi dan regulasi yang adaptif. Kesimpulan penelitian merumuskan empat langkah strategis utama, yaitu: penguatan integrasi dan interoperabilitas data antarinstansi melalui basis data nasional terpadu; optimalisasi teknologi digital berbasis big data dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk deteksi dini; peningkatan kapasitas SDM aparatur serta literasi digital masyarakat secara berkelanjutan; dan penguatan regulasi adaptif serta koordinasi lintas sektor berbasis sistem digital terintegrasi.
Kata Kunci: Sistem Digital, Pencegahan TPPO, Perlindungan Warga Negara, Ketahanan Nasional, Interoperabilitas Data, Deteksi Dini.
Tidak tersedia versi lain