Buku Cetak
Peningkatan pemberantasan kejahatan narkoba 2.0 guna memperkokoh ketahanan nasional
Penelitian ini berjudul "Peningkatan Pemberantasan Kejahatan Narkoba 2.0 Guna Memperkokoh Ketahanan Nasional". Dilatarbelakangi oleh transformasi modus operandi peredaran narkoba dari ruang fisik ke ekosistem digital yang memanfaatkan dark web, aset kripto, jaringan komunikasi terenkripsi, serta munculnya New Psychoactive Substances (NPS) yang bergerak lebih cepat daripada kecepatan pembaruan regulasi dan kapabilitas aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan mendasar antara kondisi ideal negara yang seharusnya memiliki sistem deteksi dini berbasis kecerdasan buatan, regulasi adaptif, dan koordinasi lintas lembaga yang solid, dengan kondisi riil yang masih diwarnai ego sektoral, keterbatasan infrastruktur siber, dan regulasi yang reaktif. Berangkat dari kondisi tersebut, rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana meningkatkan pemberantasan kejahatan narkoba 2.0 guna memperkokoh ketahanan nasional, dengan tujuan menghasilkan rekomendasi kebijakan dan langkah strategis bagi para pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman narkoba berbasis digital tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menganalisis data dan fakta dari berbagai sumber resmi, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN), yang kemudian dipetakan menggunakan instrumen Diagram Fishbone (Ishikawa) untuk mengidentifikasi akar masalah secara sistematis dan Priority Matrix untuk menetapkan prioritas intervensi kebijakan. Analisis dilandasi oleh tiga kerangka teoretis, yaitu Teori Efektivitas Hukum dari Soerjono Soekanto yang menekankan lima faktor keberhasilan penegakan hukum, Teori Collaborative Governance dari Chris Ansell dan Alison Gash yang menekankan pentingnya keterlibatan lintas pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan kolektif, serta Konsep Ketahanan Nasional (Asta Gatra) dari Lemhannas RI yang memandang ketahanan sebagai integrasi delapan aspek kehidupan berbangsa.
Hasil analisis mengidentifikasi tiga akar masalah prioritas, yaitu ego sektoral antarlembaga akibat ketiadaan platform data terpadu, tertinggalnya infrastruktur intersepsi siber serta rendahnya kompetensi digital aparat, dan regulasi NPS yang reaktif sehingga menyisakan celah hukum bagi designer drugs. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa diperlukan tiga strategi prioritas secara bertahap, yaitu pelembagaan Cyber Narcotics Task Force (CNTF) untuk mengintegrasikan BNN, Polri, BSSN, Kementerian Komdigi, dan PPATK dalam satu komando operasional; akselerasi penguatan infrastruktur intelijen siber melalui pengembangan sistem deteksi dini berbasis kecerdasan buatan dan analitik blockchain; serta reformasi regulasi adaptif melalui mekanisme generic control untuk mempercepat klasifikasi hukum terhadap zat psikoaktif baru. Ketiga strategi ini diharapkan dapat memperkokoh Ketahanan Nasional dalam menghadapi eskalasi ancaman kejahatan narkoba 2.0 menuju visi Indonesia Emas 2045.
Kata kunci: narkoba 2.0, ketahanan nasional, kejahatan siber, collaborative governance, efektivitas hukum,
Tidak tersedia versi lain