Buku Cetak
Optimalisasi penggunaan I-24/7 menanggulangi ancaman kejahatan transnasional dalam upaya menjaga wilayah NKRI guna mendukung proses pembangunan nasional
Penelitian ini berjudul “Optimalisasi Penggunaan I-24/7 Menanggulangi Ancaman Kejahatan Transnasional dalam Upaya Menjaga Wilayah NKRI guna Mendukung Proses Pembangunan Nasional”. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kejahatan transnasional akibat globalisasi dan kemajuan teknologi yang mengaburkan batas negara. Permasalahan utama yang dikaji adalah belum optimalnya pemanfaatan sistem I-24/7 (Interpol Global Communication System) di Indonesia, khususnya dalam mendeteksi dan mencegah masuknya pelaku kejahatan lintas negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penggunaan I-24/7 serta merumuskan upaya optimalisasi dalam mendukung keamanan wilayah dan pembangunan nasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder dan primer. Teknik analisis data dilakukan dengan mengkaji fakta, regulasi, dan implementasi penggunaan I-24/7 di Indonesia. Landasan teori yang digunakan meliputi teori hubungan internasional, teori organisasi internasional, teori kejahatan internasional, serta teori keamanan. Pendekatan yang digunakan berorientasi pada kepentingan nasional dengan analisis multidisiplin untuk memahami kompleksitas kejahatan transnasional dan peran sistem komunikasi global INTERPOL.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan I-24/7 di Indonesia belum optimal, ditandai dengan keterbatasan konektivitas pada pintu masuk negara seperti bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan. Meskipun sistem ini memiliki peran penting dalam pertukaran informasi dan deteksi dini kejahatan, implementasinya masih menghadapi kendala infrastruktur, koordinasi antarinstansi, dan sumber daya manusia. Kesimpulannya, optimalisasi penggunaan I-24/7 perlu dilakukan melalui perluasan jaringan, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan kerja sama lintas sektor guna meningkatkan efektivitas penanggulangan kejahatan transnasional dan menjaga kedaulatan wilayah NKRI.
Kata kunci: I-24/7, kejahatan transnasional, INTERPOL, keamanan nasional, kerja sama internasional, NKRI.
Tidak tersedia versi lain