Buku Cetak
Problematika vaksinasi covid-19 dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia
Penelitian ini berjudul “Problematika Vaksinisasi Covid-19 dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia”. Latar belakang penelitian ini adalah pandemi Covid-19 yang berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan serta kebijakan pemerintah dalam penanganannya, khususnya program vaksinasi yang menimbulkan berbagai polemik. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya disharmonisasi regulasi, ketidakpastian kebijakan, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika hukum dalam vaksinasi Covid-19 serta menganalisis apakah terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam implementasinya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji berbagai peraturan terkait penanganan Covid-19 dan vaksinasi. Landasan teori yang digunakan antara lain teori negara hukum, konsep welfare state, serta teori hak asasi manusia yang menekankan perlindungan hak individu oleh negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih menghadapi berbagai problematika, seperti ketidakharmonisan regulasi, inkonsistensi kebijakan, rendahnya kepercayaan masyarakat, serta adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia terutama terkait pemaksaan vaksinasi dan pemberian sanksi. Selain itu, faktor infodemik dan kurangnya koordinasi antar lembaga turut memperburuk situasi. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa kebijakan vaksinasi perlu disusun secara lebih harmonis, transparan, dan menghormati hak asasi manusia agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta efektivitas program vaksinasi.
Kata kunci: vaksinasi Covid-19, hukum, hak asasi manusia, kebijakan publik, harmonisasi hukum.
Tidak tersedia versi lain