Buku Cetak
Penguatan harmonisasi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi guna mendukung perekonomian nasional
Penelitian ini berjudul “Penguatan Harmonisasi Antar Lembaga Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna Mendukung Perekonomian Nasional”. Latar belakang penelitian didasarkan pada tingginya tingkat korupsi di Indonesia yang telah masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan berdampak serius terhadap pembangunan serta perekonomian nasional. Permasalahan utama yang diangkat adalah masih terjadinya benturan kewenangan antar lembaga penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab disharmonisasi tersebut serta merumuskan upaya penguatan harmonisasi antar lembaga penegak hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan studi kepustakaan (literature review), menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen, serta kasus-kasus terkait. Analisis dilakukan dengan menggunakan landasan teori, antara lain teori tujuan hukum dari Gustav Radbruch (keadilan, kepastian, dan kemanfaatan), teori good governance, teori harmonisasi hukum, serta asas *pacta sunt servanda*. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji keterkaitan antara norma hukum dan praktik penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa disharmonisasi antar lembaga penegak hukum disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan, perbedaan regulasi, serta lemahnya implementasi nota kesepahaman yang telah disepakati. Selain itu, masih terdapat ketergantungan KPK terhadap Kejaksaan dalam hal penuntutan, yang menimbulkan persoalan koordinasi kelembagaan. Kesimpulan penelitian ini adalah perlunya penguatan harmonisasi melalui sinkronisasi regulasi, penegasan pembagian kewenangan, serta peningkatan koordinasi dan integrasi antar lembaga penegak hukum agar pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan mendukung perekonomian nasional.
Kata kunci: harmonisasi hukum, tindak pidana korupsi, lembaga penegak hukum, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, perekonomian nasional.
Tidak tersedia versi lain