Buku Cetak
Sinkronisasi tata ruang wilayah nasional dan daerah dengan tata ruang wilayah pertahanan guna mendukung pembangunan pertahanan negara
Penelitian ini berjudul “Sinkronisasi Tata Ruang Wilayah Nasional dan Daerah dengan Tata Ruang Wilayah Pertahanan Guna Mendukung Pembangunan Pertahanan Negara”. Dilatarbelakangi oleh belum sinkronnya implementasi tata ruang wilayah nasional dan daerah dengan tata ruang wilayah pertahanan yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang serta konflik kepentingan pembangunan dan pertahanan negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana menyinkronkan penataan tata ruang wilayah nasional dan daerah dengan tata ruang wilayah pertahanan guna mendukung pembangunan pertahanan negara. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran, analisis, serta rekomendasi mengenai sinkronisasi penataan ruang yang mampu mendukung pembangunan nasional sekaligus kepentingan pertahanan negara.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan kepentingan nasional. Teknik analisis data dilakukan melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, data empiris, dan fakta lapangan yang berkaitan dengan implementasi tata ruang wilayah dan wilayah pertahanan. Landasan teori yang digunakan meliputi teori geopolitik, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori sinergi, teori koordinasi, serta teori manajemen Ricky W. Griffin untuk menganalisis permasalahan harmonisasi regulasi, koordinasi antar lembaga, dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam mendukung pembangunan pertahanan negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi regulasi penataan ruang masih mengalami disharmoni antar peraturan, lemahnya koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah, rendahnya kualitas sumber daya manusia bidang tata ruang, serta belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pertahanan. Selain itu, masih banyak daerah yang belum memasukkan kawasan strategis pertahanan ke dalam RTRW daerah sehingga menimbulkan konflik pemanfaatan ruang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi tata ruang wilayah nasional, daerah, dan wilayah pertahanan perlu dilakukan melalui harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi lintas sektor, penyusunan aturan peralihan implementasi regulasi, serta pembentukan sistem pengendalian pemanfaatan ruang yang terpadu guna mendukung pembangunan pertahanan negara secara efektif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: sinkronisasi tata ruang, wilayah pertahanan, RTRW, pembangunan pertahanan negara, harmonisasi regulasi.
Tidak tersedia versi lain