Buku Cetak
Penegakan hukum di bidang pertahanan dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat
Penelitian ini berjudul “Penegakan Hukum di Bidang Pertanahan dalam Rangka Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat”. Dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya permasalahan pertanahan di Indonesia, yang ditandai dengan tingginya angka sengketa dan konflik pertanahan, maraknya praktik mafia tanah, tumpang tindih regulasi, lemahnya sistem administrasi pertanahan, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Permasalahan tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas nasional, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, dan terhambatnya pembangunan nasional. Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana mengoptimalkan penegakan hukum di bidang pertanahan sehingga mampu mewujudkan rasa keadilan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis berbagai permasalahan penegakan hukum di bidang pertanahan serta merumuskan solusi dan rekomendasi kebijakan guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dokumen resmi, serta berbagai data dan fakta terkait permasalahan pertanahan di Indonesia. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif melalui perspektif kepentingan nasional dengan pendekatan multidisiplin yang menitikberatkan pada aspek kesejahteraan dan keamanan. Adapun landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, Teori Penegakan Hukum Soerjono Soekanto, Konsep Good Governance, serta Teori Keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles dan John Rawls sebagai dasar dalam menganalisis aspek regulasi, kelembagaan penegak hukum, dan keadilan masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi penegakan hukum di bidang pertanahan masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain lemahnya sistem administrasi pertanahan, belum harmonisnya regulasi, kurang optimalnya koordinasi lintas sektoral, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta masih maraknya praktik mafia tanah dan sengketa pertanahan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi, penyempurnaan regulasi, optimalisasi peran Satgas Anti-Mafia Tanah, reformasi kelembagaan penegak hukum, peningkatan pengawasan, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum di bidang pertanahan yang dilaksanakan secara profesional, transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada keadilan substantif merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat atas tanah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkuat ketahanan nasional.
Kata Kunci: penegakan hukum, pertanahan, keadilan masyarakat, mafia tanah, kepastian hukum, ketahanan nasional.
Tidak tersedia versi lain