Buku Cetak
Penguatan peradilan siber guna stabilitas keamanan dalam rangka ketahanan nasional
Penelitian ini berjudul “Penguatan Peradilan Siber Guna Stabilitas Keamanan dalam Rangka Ketahanan Nasional”, dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman siber berupa cyber warfare dan information warfare yang berimplikasi langsung pada stabilitas keamanan dan legitimasi hukum nasional. Transformasi peradilan konvensional menuju peradilan elektronik (e-Court dan e-Litigation) sejak 2018 menghadapi tantangan serius, baik dari sisi infrastruktur, regulasi, maupun kapasitas sumber daya manusia. Rumusan masalah penelitian ini menitikberatkan pada: kondisi aktual peradilan siber di Indonesia, keterkaitan ancaman siber dengan ketahanan nasional, serta strategi penguatan peradilan siber. Tujuan penelitian adalah merumuskan kebijakan strategis untuk memperkuat sistem peradilan siber sebagai pilar penegakan hukum yang tangguh di era digital.
Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan studi literatur, regulasi nasional, laporan lembaga terkait (BSSN, Kominfo, MA), serta studi komparatif terhadap praktik internasional di Estonia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Analisis berpijak pada teori Cyber Resilience dan Deterrence, dengan landasan hukum berupa UUD 1945, UU ITE, UU PDP, serta regulasi Mahkamah Agung terkait administrasi perkara elektronik. Teknik analisis data mencakup diagnostic analytics, predictive analytics, dan prescriptive analytics untuk memetakan tantangan serta menyusun strategi penguatan peradilan siber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih berada pada tahap peradilan elektronik yang rentan terhadap serangan siber, manipulasi bukti digital, dan ancaman post-quantum computing. Peradilan belum memiliki ketahanan digital yang memadai, baik dari sisi infrastruktur, regulasi, maupun kesiapan SDM. Kesimpulan utama penelitian ini adalah urgensi pembentukan Peradilan Siber nasional yang ditopang oleh strategi penguatan infrastruktur digital, harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas SDM dan teknologi, serta pembentukan kelembagaan khusus peradilan siber. Hal ini merupakan prasyarat penting untuk menjaga legitimasi hukum, stabilitas keamanan, dan ketahanan nasional di era digital.
Kata kunci: Peradilan Siber, Ketahanan Nasional, Ancaman Siber, e-Court, Stabilitas Keamanan.
Tidak tersedia versi lain