Buku Cetak
Penegakan hukum kejahatan siber guna meningkatkan kewaspadaan nasional
Penelitian ini berjudul “Penegakan Hukum Kejahatan Siber Guna Meningkatkan Kewaspadaan Nasional”. Latar belakang penelitian didasarkan pada meningkatnya ketergantungan masyarakat dan negara terhadap teknologi digital yang diiringi dengan eskalasi kejahatan siber sebagai ancaman non-tradisional terhadap keamanan dan ketahanan nasional. Kejahatan siber tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas politik, kepercayaan publik, serta kedaulatan negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kondisi penegakan hukum terhadap kejahatan siber saat ini, faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya, serta strategi yang dapat diterapkan untuk memperkuat penegakan hukum guna meningkatkan kewaspadaan nasional. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis secara komprehensif penegakan hukum kejahatan siber di Indonesia dan merumuskan strategi penguatan yang relevan dan aplikatif.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi pustaka. Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur kepada informan kunci dari unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait keamanan siber, sedangkan studi pustaka dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, laporan lembaga, serta literatur ilmiah yang relevan. Teknik analisis data menggunakan model analisis kualitatif Miles, Huberman, dan Saldana melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Landasan teori yang digunakan meliputi teori kewaspadaan nasional, teori penegakan hukum, teori kejahatan siber, serta teori collaborative governance sebagai kerangka analitis dalam memahami kompleksitas penanganan kejahatan siber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten di bidang forensik digital, keterbatasan infrastruktur dan regulasi yang belum sepenuhnya adaptif, lemahnya koordinasi antar-lembaga, serta keterbatasan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber lintas negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan penegakan hukum kejahatan siber memerlukan pendekatan strategis dan terintegrasi melalui peningkatan kapasitas SDM, penguatan regulasi dan infrastruktur, optimalisasi koordinasi antar-lembaga, serta pengembangan kerja sama internasional. Penegakan hukum yang efektif terhadap kejahatan siber terbukti memiliki peran strategis dalam meningkatkan kewaspadaan nasional dan memperkuat ketahanan negara di era digital.
Kata kunci: kejahatan siber, penegakan hukum, kewaspadaan nasional, keamanan siber, ketahanan nasional.
Tidak tersedia versi lain