Buku Cetak
Perlindungan hukum bagi anak perempuan dari perkawinan usia dini untuk mewujudkan keadilan
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak Perempuan dari Perkawinan Usia Dini untuk Mewujudkan Keadilan”. Latar belakang penelitian ini adalah masih tingginya praktik perkawinan usia anak di Indonesia yang berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak-hak anak perempuan serta mengancam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan keadilan gender. Meskipun telah terdapat perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia kawin menjadi 19 tahun, praktik perkawinan anak masih terus terjadi, baik melalui dispensasi kawin maupun perkawinan tidak tercatat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana meningkatkan upaya perlindungan hukum bagi anak perempuan dari perkawinan usia anak untuk mewujudkan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang telah berjalan, upaya pencegahan yang dilakukan, serta kebutuhan deregulasi guna memperkuat perlindungan dan mewujudkan keadilan gender bagi anak perempuan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur ilmiah, dan data statistik terkait perkawinan anak. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan analisis kebijakan. Penelitian ini menggunakan landasan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon dan Satjipto Rahardjo, serta teori keadilan berperspektif gender untuk menilai efektivitas perlindungan hukum dalam konteks relasi gender dan budaya patriarki.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak perempuan dari perkawinan usia anak belum optimal karena masih terdapat kesenjangan antara substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat. Upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Dispensasi kawin yang masih mudah diberikan serta praktik perkawinan tidak tercatat memperlemah perlindungan anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pembatasan ketat pemberian dispensasi, penegakan hukum yang berperspektif gender, serta perubahan budaya hukum masyarakat. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang efektif dan terintegrasi antara pendekatan preventif dan represif merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan keadilan gender dan melindungi hak-hak anak perempuan.
Kata kunci: perlindungan hukum, anak perempuan, perkawinan usia dini, keadilan gender, dispensasi kawin.
Tidak tersedia versi lain